BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK, Verifikasi Hukum dan Notaris Diperketat

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan lembaganya siap mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, akses terhadap data yang dibutuhkan akan dibuka sebagai bagian dari komitmen transparansi pelaksanaan program MBG.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono, Kamis (29/10).
Pembaruan SPK tersebut tidak hanya menyangkut pergantian dokumen kerja sama lama, tetapi juga menjadi bagian dari penataan administrasi dan pengawasan operasional SPPG. Penandatanganan perjanjian baru secara elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam prosesnya, BGN memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan operasional. Ketentuan itu mencakup administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional atau suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.
Data BGN per 16 Oktober 2026 menunjukkan, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama. Pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional menjadi dasar untuk memastikan pelaksanaan program berlangsung sesuai ketentuan.
Di sisi lain, BGN menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan bermasalah dalam program MBG. Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan proses kerja sama dan pengadaan berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegasnya.
BGN juga mengatur pemberian insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima. Dengan demikian, jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Melalui pembaruan SPK, verifikasi dokumen, dan keterbukaan data, BGN berupaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan tata kelola program berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.







