Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berencana mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum periode 2023-2028. Dalam Munaslub tersebut, Anas akan dipilih secara aklamasi oleh seluruh kader partai yang memiliki hak suara. “Sekalian kader partai yang memiliki hak suara akan dengan suara bulat memilih Dr. Anas Urbaningrum, M.Si sebagai ketua umum yang terpilih, menggantikan Gede Pasek Suardika,” kata Sekretaris Jenderal PKN, Sri Mulyono, di kantor Pimnas PKN, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Gede Pasek yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum akan memegang posisi sebagai Ketua Majelis Agung PKN. Munaslab akan diselenggarakan pada tanggal 14-16 Juli 2023, di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Dua orang tersebut akan berkolaborasi dalam merumuskan strategi dan program-program partai. Mereka akan berduet dalam merumuskan kebijakan-kebijakan partai secara taktis,” jelasnya.
Selain pemilihan Ketua Umum PKN, pada Sabtu (15/7), Anas juga dijadwalkan untuk memberikan pidato di Monas. Hal ini terkait dengan kasus Hambalang yang melibatkan namanya.
“Pada Sabtu pagi, jam 9 pagi, kami akan mengadakan acara di Monas. Mengapa kami memilih Monas? Karena Bapak Anas telah dituduh bersalah dalam kasus Hambalang, dan dia pernah menyatakan bahwa dia tidak mengambil sepeser pun harta tersebut. Dia berani digantung di Monas,” ungkapnya.
“Pada saat itu, kami akan membacakan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus Hambalang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Hakubun, menekankan bahwa Anas Urbaningrum tidak pernah menerima atau bersalah dalam kasus Hambalang. Oleh karena itu, ia berharap setelah deklarasi di Monas, fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus Hambalang dapat terungkap.
“Setelah deklarasi resmi di Monas pada Sabtu, 15 Juli 2023, semoga ke depan semakin banyak fakta-fakta yang terbuka, dan bagaimana seseorang yang memiliki niat baik terhadap negara ini terpaksa berhenti sejenak karena tuduhan-tuduhan yang tidak benar,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2012, pada tanggal 9 Maret, Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mengutarakan pernyataan tentang dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Dia menyatakan bahwa dia tidak menerima uang suap dari kasus Hambalang.
“Jika saya terbukti korupsi Hambalang, gantung saya di Monas,” ujar Anas saat itu.
Namun, Anas akhirnya divonis 8 tahun penjara, setelah hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara. Anas kemudian dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 11 April 2023.
Setelah itu, Anas mengunjungi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur, pada hari berikutnya. Setibanya di rumah, Anas langsung memberikan penghormatan kepada ibunya, Sriati, di ruang tengah.
Wartawan kemudian menanyakan tentang janji Anas yang meminta digantung di Monas jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Anas menjawab sebagai berikut:
“Yang pertama, saya yakin bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan pada saya. Keyakinan ini tetap tak berubah dalam dunia ini dan di akhirat. Karena saya yang tahu,” katanya. Yang dilansir melalui detikNews
Anas menjawab dengan keyakinan, “Saya yakin bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Keyakinan ini tidak akan berubah di dunia ini maupun di akhirat. Hanya saya yang tahu kebenarannya.”