Lebong – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idulfitri 1446 H, Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH. memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong, Selasa (8/4/2025) pagi, di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bentuk tanggung jawab ASN dan THLT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga langsung melakukan pengecekan absensi pegawai dari seluruh OPD bersama Wakil Bupati Bambang ASB dan Sekda Mustarani Abidin.
“Ada beberapa yang tidak hadir tanpa keterangan. Saya minta kepala OPD segera melaporkan. Tentu ada sanksi, minimal kita beri peringatan,” tegas Azhari.
Bupati menegaskan bahwa aturan disiplin ASN sudah jelas, mengacu pada PP Nomor 53. Bagi pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut, akan diberi peringatan tertulis. Jika tidak diindahkan, sanksi pemecatan bisa saja dijatuhkan.
“Kalau memang tidak bisa dibina, kita kenakan sanksi tegas. Ini untuk jadi contoh bagi ASN lain,” ujarnya.