Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Irawan Sumantri, SE., Sy
Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Irawan Sumantri, SE., Sy (foto:fraky)

Perda Hewan Ternak Kaur Berlaku, DPRD Minta Warga Kinal Taat Aturan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Perda Hewan Ternak Kaur resmi diberlakukan sebagai langkah tegas mengatasi persoalan ternak berkeliaran yang selama ini dikeluhkan warga. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya maupun lingkungan permukiman.

Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Irawan Sumantri, SE., Sy, mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Kinal dan secara umum di seluruh wilayah Kabupaten Kaur, untuk mendukung pelaksanaan Perda Hewan Ternak Kaur tersebut. Regulasi itu merupakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemeliharaan hewan ternak kaki empat yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa bulan lalu.

Kantor DPRD Kabupaten Kaur (foto:fraky)
Kantor DPRD Kabupaten Kaur (foto:fraky)

Menurut Irawan, aturan tersebut disusun pemerintah daerah dan disetujui DPRD sebagai bentuk keseriusan menjawab keresahan masyarakat terhadap banyaknya sapi, kerbau, dan kambing yang dibiarkan bebas berkeliaran.

“Dengan Perda Ternak kaki empat yang telah disahkan dan dijalankan dengan baik. Maka diyakini persoalan hewan ternak yang berkeliaran akan bisa diatasi dengan baik, dengan begitu harapan kepada seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Kinal pada umumnya Se-kabupaten Kaur. Agar bisa mendukung Perda tersebut dengan baik dan juga diharapkan bagi peternak sapi, kerbau dan kambing agar tidak melepas liarkan ternaknya,” kata Irawan Sumantri.

Ia menegaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui proses pembahasan panjang hingga tiga kali revisi sebelum akhirnya diberlakukan. Revisi terakhir disebutnya sudah cukup tegas dan komprehensif dalam mengatur tata kelola pemeliharaan ternak.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sanksi denda bagi pemilik ternak yang melanggar. Untuk sapi dan kerbau dikenakan denda Rp2,5 juta per ekor, sedangkan kambing sebesar Rp1 juta per ekor. Kebijakan ini diterapkan sebagai efek jera agar pemilik lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya.

DPRD Kaur berharap Perda Hewan Ternak Kaur dapat berjalan efektif apabila seluruh masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk tidak lagi melepasliarkan ternak baik pada siang maupun malam hari. Dengan kepatuhan bersama, persoalan ternak berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur diharapkan dapat terselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan. (ADV)

Gambar Gravatar
Penulis berita dan wartawan media digital yang berfokus pada liputan daerah, dinamika lokal, dan informasi terkini dengan pendekatan yang faktual dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *