Alaku

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global

OJK gelar Siaran Pers RDK di Jakarta, (3/2/26) (foto:ojk)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 25 Februari 2026.

Secara global, ekonomi dunia masih menunjukkan kinerja relatif baik, didukung penguatan sektor manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat menjadi risiko yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.

Di dalam negeri, perekonomian Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen (yoy), sehingga sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan 5,11 persen. Inflasi meningkat akibat efek basis rendah tahun sebelumnya, sementara aktivitas manufaktur masih berada pada fase ekspansif di awal 2026.

Pasar Modal dan Industri Keuangan

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik mulai mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.235,49 pada 27 Februari 2026, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan (ytd).

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham tercatat Rp25,62 triliun. Sementara itu, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja positif dengan Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana sebesar Rp726,26 triliun.

Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga 25 Februari 2026, tercatat penambahan 1,8 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 22,88 juta atau tumbuh 12,34 persen secara year to date.

Dalam aspek penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon selama Februari 2026.

Sektor Perbankan Tetap Solid

Kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif. Kredit pada Januari 2026 meningkat 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 13,48 persen (yoy) menjadi Rp10.076 triliun.

Likuiditas perbankan terjaga dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,54 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,14 persen, mencerminkan kualitas aset yang tetap terkendali.

Di sisi pengawasan, OJK mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada awal 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Perasuransian, Dana Pensiun, dan Pembiayaan

Aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen (yoy). Industri dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 11,21 persen menjadi Rp1.686,11 triliun.

Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan piutang sebesar 0,78 persen (yoy) menjadi Rp508,27 triliun. Outstanding pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,52 persen (yoy) menjadi Rp98,54 triliun dengan risiko kredit tetap terjaga.

Aset Kripto dan Inovasi Teknologi Keuangan

Di sektor aset keuangan digital, hingga Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif yang dapat diperdagangkan. Jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,70 juta orang. Nilai transaksi kripto pada Januari 2026 sebesar Rp29,24 triliun.

OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk pelaksanaan regulatory sandbox serta pemberian izin kepada penyelenggara agregasi jasa keuangan dan pemeringkat kredit alternatif.

Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau hampir 300 ribu peserta. Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua investasi ilegal.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Februari 2026, telah diblokir dana korban penipuan sebesar Rp566,1 miliar, dengan Rp167 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Arah Kebijakan

Ke depan, OJK akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan integritas pasar modal, pengembangan keuangan berkelanjutan, penguatan sektor syariah, serta peningkatan tata kelola dan integritas industri jasa keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap resilien dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan