Kepala DPMD menekankan pentingnya penyelesaian masalah internal di desa. Ia menyarankan agar kepala desa atau pimpinan desa memainkan peran penting dalam mediasi dan penyelesaian konflik yang mungkin timbul di antara anggota BPD dan Sekdes.
“Seharusnya masalah internal di desa itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengajukan pencairan DD dan ADD. Biasanya, pimpinan desa memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dan menyelesaikan masalah di bawahannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya penggunaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan pelayanan publik yang optimal. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBDes tidak boleh gagal atau berlarut-larut, mengingat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
“APBDes adalah instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa. Kita tidak boleh mengizinkan kegagalan atau kelambatan dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko.
Dalam konteks pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mukomuko, ia juga memberitahukan bahwa total Dana Desa untuk 148 desa di daerah ini mencapai angka sebesar Rp117 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp3 miliar dibandingkan dengan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp114 miliar.