Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) sebagai pijakan kebijakan pengelolaan kawasan mangrove hingga 30 tahun mendatang. Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (8/6/2026).
Penyusunan RPPM dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, tim ahli, hingga pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan dokumen yang dihasilkan memiliki dasar data yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan RPPM tidak hanya menjadi dokumen milik DLHK, melainkan dokumen bersama yang disusun berdasarkan data dari masing-masing instansi terkait.
“Dokumen ini harus disusun dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga nantinya menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Bengkulu,” kata Safnizar.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RPPM mendapat dukungan dari Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Pemerintah menargetkan Draft Nol dokumen tersebut dapat diselesaikan pada Juli 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Sementara itu, FGD dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ekosistem mangrove bagi wilayah Bengkulu yang memiliki garis pantai panjang dan berbatasan langsung dengan laut.
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir dari berbagai ancaman lingkungan. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan perencanaan yang terarah serta dukungan data yang akurat dan terintegrasi antar sektor.
Denni juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove. Melalui forum tersebut, pemerintah berupaya menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam pengelolaan kawasan pesisir.
Pemprov Bengkulu berharap penyusunan RPPM dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif, memperkuat tata kelola ekosistem mangrove, serta mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove untuk menyusun dokumen serupa sesuai amanat regulasi yang berlaku.





