Pemprov Bengkulu Siap Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Selatan dan Kaur

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur yang kembali menjadi perhatian publik. Langkah itu diambil setelah pemerintah menerima aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta adanya kepastian terkait batas administratif kedua daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan Pemprov akan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kaur untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memfasilitasi dan memediasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Bengkulu Selatan. Persoalan ini memang sudah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur,” ujar Herwan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan melalui dialog yang melibatkan kedua pemerintah daerah. Masing-masing pihak nantinya diminta menyampaikan kronologi, sejarah, serta dasar hukum yang selama ini menjadi acuan dalam penetapan batas wilayah.
Herwan menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Sebaliknya, Pemprov berperan sebagai fasilitator agar seluruh informasi dan dokumen pendukung dapat dibahas secara komprehensif sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan mengundang kedua pemerintah daerah karena mereka yang memahami secara menyeluruh perjalanan persoalan ini, termasuk berbagai kesepakatan yang pernah dibuat serta aturan yang berlaku,” katanya.
Aspirasi yang diterima pemerintah berasal dari berbagai organisasi masyarakat, termasuk Forum Aktivis Bengkulu Selatan. Dalam penyampaiannya, masyarakat berharap penetapan batas wilayah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kaur yang dinilai telah mengatur batas hasil pemekaran secara jelas.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2017 yang menjadi dasar penegasan batas wilayah dan telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah. Menurut mereka, penerapan regulasi tersebut memunculkan perbedaan pandangan, terutama terkait batas administratif di kawasan perbatasan Kecamatan Kedurang yang dinilai berdampak terhadap luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Herwan menambahkan seluruh aspirasi yang disampaikan secara resmi akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, berkomitmen menjaga posisi netral agar proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang diterima semua pihak.
“Setiap aspirasi yang disampaikan secara resmi tentu akan kami tindak lanjuti. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.






