Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah

×

Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah
Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah / foto ilustrasi motor

JakartaPemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menunggu Peraturan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum kebijakan ini bisa diterapkan.

“Peraturan Pemerintah itu bukan domain OJK, tetapi pemerintah. Kami akan menindaklanjuti setelah PP tersebut diterbitkan,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta, Senin (3/1/2025).

Apa Itu Asuransi TPL?

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Saat ini, kepemilikan asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya diwajibkan hanya untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman bank atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).

Baca Juga:  DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Bahas Pra-Anggaran dan Pegawai Non-ASN 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *