Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menunggu Peraturan Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum kebijakan ini bisa diterapkan.
“Peraturan Pemerintah itu bukan domain OJK, tetapi pemerintah. Kami akan menindaklanjuti setelah PP tersebut diterbitkan,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta, Senin (3/1/2025).
Apa Itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Saat ini, kepemilikan asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya diwajibkan hanya untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman bank atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).