Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Pemerintah Godok Skema Gaji Tunggal untuk ASN

×

Pemerintah Godok Skema Gaji Tunggal untuk ASN

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Godok Skema Gaji Tunggal untuk ASN
Pemerintah Godok Skema Gaji Tunggal untuk ASN - Foto DOk Detikcom

Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan untuk mengenalkan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti seluruh tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan. Tujuan dari skema ini adalah untuk menyederhanakan sistem penggajian ASN dan meningkatkan efisiensi administrasi.

Tunjangan adalah bagian penting dari penghasilan seorang PNS di Indonesia. Berikut adalah daftar tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS dan sedang dalam pertimbangan untuk dihapus oleh pemerintah:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, baik di instansi pusat maupun daerah. PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan tukin tertinggi, sedangkan jabatan pelaksana memiliki tunjangan terendah.

Baca Juga:  Profil 5 Bakal Calon Walikota Bengkulu 2024

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diberikan kepada PNS yang memiliki pasangan. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang memiliki anak di bawah usia 18 tahun. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan untuk tiga orang anak. Anak yang memenuhi syarat harus belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan adalah uang yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan makan selama bekerja. Besarannya diatur dalam standar biaya masukan tahun anggaran tertentu. Untuk golongan I dan II, besaran tunjangan makan adalah Rp 35.000 per hari, untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan untuk golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Baca Juga:  Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, khususnya eselon. Besaran tunjangan ini beragam sesuai dengan peringkat jabatan.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan golongan.

Pemerintah berencana menggantikan seluruh tunjangan ini dengan skema gaji tunggal, yang akan mencakup semua elemen penghasilan ASN dalam satu pembayaran bulanan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan, efisien, dan mudah dikelola.

Tetapi perlu diingat bahwa tunjangan pensiun untuk PNS yang sudah pensiun tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini. Tunjangan pensiun akan tetap diberikan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama menjadi seorang PNS.

Baca Juga:  Upacara Sumpah Pemuda di Kota Bengkulu, Pj Wali Kota Arif Gunadi Gaungkan Semangat Indonesia Raya

Semua perubahan ini masih dalam tahap perencanaan, dan pemerintah akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak terkait sebelum mengimplementasikannya. Hal ini akan menjadi salah satu reformasi dalam sistem administrasi ASN di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik yang diberikan oleh PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *