Pemkot Bengkulu Tertibkan Tenda Liar di Pantai Panjang, Pedagang Diberi Tenggat Bongkar Mandiri
Pemkot Bengkulu Tertibkan Tenda Liar di Pantai Panjang, Pedagang Diberi Tenggat Bongkar Mandiri (dok:pemkotbkl)

Pemkot Bengkulu Tertibkan Tenda Liar di Pantai Panjang, Pedagang Diberi Tenggat Bongkar Mandiri

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu mulai memperketat penataan kawasan wisata Pantai Panjang dengan menegur pedagang yang mendirikan tenda liar di area yang telah ditetapkan sebagai zona steril. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kawasan wisata unggulan tersebut.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin. Menurutnya, keberadaan tenda-tenda yang dibangun tanpa izin bertentangan dengan konsep penataan kawasan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

Nina menegaskan, kawasan Pantai Panjang saat ini sedang dibenahi agar menjadi destinasi wisata yang lebih tertata, bersih, dan menarik bagi wisatawan. Karena itu, setiap aktivitas yang dinilai mengganggu estetika kawasan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Peneguran ini bukan tanpa alasan. Pedagang yang bersangkutan mendirikan tenda di kawasan wisata Pantai Panjang, sehingga perlu dilakukan penertiban agar kawasan tetap tertata dan nyaman bagi pengunjung,” ujar Nina.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan fasilitas alternatif berupa gazebo yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan wisatawan tanpa dipungut biaya. Dengan adanya fasilitas tersebut, keberadaan tenda tambahan dinilai tidak lagi diperlukan.

“Kami sudah menyediakan gazebo-gazebo yang bisa dimanfaatkan secara gratis. Karena itu, keberadaan tenda tambahan dinilai tidak lagi diperlukan dan justru mengurangi keindahan kawasan,” katanya.

Dinas Pariwisata memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar bangunannya secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk pendekatan persuasif sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran serupa tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, teguran yang diberikan bukan kali pertama disampaikan kepada pedagang yang bersangkutan.

Jika instruksi pembongkaran tidak dipatuhi, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pelaku usaha dapat mendukung program penataan kawasan wisata demi meningkatkan daya tarik Pantai Panjang sebagai destinasi andalan daerah.

“Kami berharap para pedagang dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata Kota Bengkulu. Dengan kerja sama semua pihak, Pantai Panjang bisa menjadi destinasi wisata yang lebih baik dan semakin diminati pengunjung,” pungkas Nina.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *