“Perizinan telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Sebagai langkah tindak lanjut, Diskominfo Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP untuk memastikan kejelasan status perizinan serta aspek teknis di lapangan.
“Hasil koordinasi menetapkan bahwa tim gabungan akan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap alat yang dimaksud,” jelas Upik.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan melibatkan instansi berwenang.
“Kami ingin penanganan dilakukan secara prosedural dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Kadiskominfo.














