Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur memperkuat penegakan aturan satgas ternak desa untuk menertibkan hewan ternak kaki empat yang selama ini kerap berkeliaran bebas dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kebijakan pembentukan satgas ternak desa tersebut ditegaskan Bupati Kaur Gusril Pausi melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat edaran itu menginstruksikan seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Kaur agar memperketat pengawasan terhadap hewan ternak di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang mengatur pengendalian ternak agar tidak dibiarkan berkeliaran di ruang publik.
Dalam surat edaran itu, bupati meminta pemerintah desa segera mengambil langkah konkret dengan menyesuaikan regulasi di tingkat desa. Salah satu langkah utama adalah melakukan peninjauan ulang serta menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban dan pemeliharaan ternak agar selaras dengan ketentuan perda yang berlaku.
Selain itu, setiap desa juga diminta membentuk satgas ternak desa yang bertugas melakukan pengawasan serta penertiban hewan ternak di wilayah masing-masing. Pembentukan satuan tugas tersebut harus disahkan melalui keputusan kepala desa.
Tak hanya pembentukan satgas, pemerintah desa juga diminta segera melengkapi dokumen administratif. Peraturan desa dan surat keputusan pembentukan satgas yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja.
“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujar Bupati Kaur pada Rabu (11/03/2026).
Pemerintah daerah berharap keberadaan satgas ternak desa mampu mengatasi persoalan ternak liar yang selama ini kerap merusak tanaman warga serta membahayakan pengguna jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Kaur.
Dengan pengawasan yang dilakukan langsung di tingkat desa, penegakan aturan diharapkan berjalan lebih efektif sehingga keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas dapat diminimalkan. (ADV)





