Sultan Najamuddin Pulang Kampung, Berbincang soal Pemekaran dan Harapan Warga Bengkulu
Sultan Najamuddin Pulang Kampung, Berbincang soal Pemekaran dan Harapan Warga Bengkulu

Pembatasan Medsos Anak Didukung Ketua DPD RI, Sultan: Agar Program MBG Tak Sia-sia

Diposting pada

JakartaPembatasan medsos anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin. Ia menilai langkah pemerintah tersebut penting untuk menjaga kualitas generasi muda sekaligus mendukung program peningkatan sumber daya manusia.

Dalam keterangan resminya, Minggu (8/3), Sultan menyatakan pembatasan medsos anak relevan dengan agenda pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan generasi muda, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta berbagai bantuan pendidikan.

Alaku

“Rasanya sia-sia ketika pemerintah berupaya serius memberikan perhatian pada peningkatan kualitas otak Dan fisik Anak melalui MBG misalnya, tapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas,” ujar Sultan.

Menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, pembatasan medsos anak menjadi langkah penting mengingat banyaknya konten di media sosial yang berpotensi memengaruhi pola pikir serta perkembangan mental anak.

Ia menilai sebagian konten yang beredar di platform digital tidak selalu bersifat edukatif dan bahkan dapat memberikan dampak negatif terhadap pembentukan karakter generasi muda.

“Sehingga Kami juga mendorong Pemerintah untuk perlu meningkatkan pengawasan Dan tegas mensortir konten-konten sensitive dan tidak mendidik yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah perlu didukung dengan pengawasan dari orang tua serta masyarakat.

“Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan Masa keemasan pertumbuhan Anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi Dan fisik yang positif,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui kebijakan ini, pembatasan medsos anak diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Editor: Mahmud Yunus
Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *