Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan rekening dengan AI (Artificial intelligence). Dua tersangka, PM (33) dan MR (29), telah diamankan terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pembuatan rekening bank dengan identitas orang lain secara ilegal menggunakan aplikasi berbasis AI.
“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis,” ujar Ade Ary, Jumat (7/2/2025).
Kronologi Kasus Pemalsuan Rekening
Kasus pemalsuan rekening dengan AI ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada periode September 2024 hingga Januari 2025. Tersangka pertama, PM, ditangkap di Denpasar pada 30 Desember 2024. Penyidikan kemudian mengarah pada tersangka kedua, MR, yang ditangkap di Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.
PM berperan dalam memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank palsu. Ia juga menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, memastikan akun perbankan tersebut dapat diaktifasi tanpa kendala.














