Lubuk Linggau, repoeblik.com – Keikutsertaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dalam kegiatan deklarasi bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, menjadi sorotan publik.
Pejabat (PJ) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memberikan peringatan keras terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada. Ia menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kegiatan politik harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh undang-undang Pemilu 2024.
“Sesuai dengan peraturan Kemendagri, ASN hanya boleh menghadiri kampanye atau acara politik lainnya untuk mendengarkan visi dan misi saja. Apabila ASN ikut serta mengelola kampanye, deklarasi, mengajak, meneriakkan yel-yel, memegang mikrofon, atau memberikan isyarat tangan, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran,” kata Trisko kepada wartawan BBJ Network saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (30/8/2024).
Trisko mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau pertemuan terkait pemenangan pasangan calon dapat dilaporkan ke inspektorat, yang kemudian akan membentuk tim untuk mengkaji kasus tersebut.





