Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pengecualiannya

×

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pengecualiannya
Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pengecualiannya

Bengkulu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama libur Lebaran 2025. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat pada masa mudik dan arus balik.

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyatakan bahwa penggunaan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan pendatang, kami imbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai alat transportasi penumpang, terutama saat perayaan Lebaran 2025,” ujar Hendri pada Kamis (26/3/25).

Bahaya untuk Penumpang

Hendri menjelaskan bahwa mobil bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut orang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Dishub Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap nekat mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka. Kendaraan yang melanggar akan dihentikan, dan penumpangnya diminta turun sebelum bisa melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain yang lebih aman.

“Kami akan memberhentikan kendaraan dan menurunkan penumpangnya. Kendaraan baru bisa melanjutkan perjalanan setelah penumpang dialihkan ke transportasi yang sesuai,” tegas Hendri.

Aturan Larangan Angkut Penumpang

Berdasarkan Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, kendaraan angkutan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin mengemudi.

Pengecualian Larangan

Meskipun larangan ini bersifat umum, ada beberapa pengecualian, antara lain:

  1. Jika jumlah kendaraan angkutan penumpang di suatu daerah belum mencukupi.

  2. Untuk kepentingan pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  3. Situasi tertentu berdasarkan pertimbangan Polri dan/atau Pemerintah Daerah.

Pendapat Masyarakat

Larangan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga setuju dengan aturan tersebut karena alasan keselamatan.

“Menurut saya ini aturan yang baik. Sudah sering kita dengar kecelakaan akibat mobil bak terbuka, jadi memang sebaiknya dilarang,” ujar Okta, warga Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *