Bengkulu – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mulai tenggelam dari pemberitaan publik. Padahal, pengusutan kasus serupa di KPU Bengkulu Selatan dan Bawaslu Bengkulu Tengah sudah menetapkan tersangka.
Kondisi ini memunculkan spekulasi publik terkait integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pertanyaan besar pun muncul, apakah Kejati Bengkulu berani mengusut tuntas kasus ini atau justru membiarkannya berhenti di tengah jalan. Terlebih, dana hibah KPU Lebong tahun 2024 juga diduga melibatkan unsur Gakkumdu yang diisi aparat penegak hukum.
Salah satu tokoh pemuda Bengkulu, Irawan Putra, menyoroti lambatnya langkah Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong yang bersumber dari APBD Lebong senilai Rp20,5 miliar.
“Alat bukti dan saksi sudah ada, tinggal dipanggil saja. Kok begitu repot,” tegas Irawan yang akrab disapa Sakut, Senin (6/10/25).
Ia juga mengingatkan agar Kejati Bengkulu tidak melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejari Lebong. Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Kejari Lebong dan KPU Lebong selama Pilkada 2024 dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.















