Menaker Anjurkan Swasta WFH Seminggu Sekali, Hari Kerja Fleksibel Sesuai Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (dok:ist)

Menaker Anjurkan Swasta WFH Seminggu Sekali, Hari Kerja Fleksibel Sesuai Perusahaan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan juga diberlakukan untuk pekerja swasta, namun sifatnya hanya anjuran dan pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang diarahkan menjalankan WFH pada hari tertentu, pekerja swasta tidak diwajibkan mengambil hari yang sama. Pemerintah memberi ruang bagi perusahaan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik usaha.

“Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” kata Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan, setiap perusahaan memiliki kekhasan masing-masing sehingga aturan teknis tidak bisa diseragamkan. Karena itu, pemerintah tidak menetapkan satu pola baku bagi seluruh sektor usaha.

“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam edaran itu, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan pengaturan jam kerja.

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap berhak menerima upah atau gaji beserta hak lainnya sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Di sisi lain, pekerja yang menjalani WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas, kinerja, dan kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga selama kebijakan itu berlangsung.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional. Sejumlah sektor yang disebut antara lain kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa seperti perhotelan dan keamanan, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga memuat Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Program ini mencakup penggunaan teknologi yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Dengan skema itu, pemerintah mendorong perusahaan tetap menjaga keberlangsungan usaha sembari ikut berkontribusi pada efisiensi energi nasional. Namun pada akhirnya, keputusan teknis pelaksanaan WFH tetap berada di tangan masing-masing manajemen perusahaan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *