Jakarta – Kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum dari ATP Law Firm, Ana Tasia Pase SH MH, usai menjenguk Fikri Thobari di rumah tahanan KPK, Senin (16/3/2026).
Ia mengatakan pihaknya mendatangi rutan sekitar pukul 13.00 WIB dan memastikan kondisi Fikri dalam keadaan baik.
“Kami dari ATP Law Firm, tadi sudah mengunjungi Bapak Bupati Rejang Lebong, Bapak M Fikri Thobari di rutan KPK. Alhamdulillah kondisi beliau baik-baik saja,” kata Ana Tasia Pase.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, Fikri Thobari juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Rejang Lebong atas peristiwa yang terjadi.
“Sebelumnya beliau mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh sanak saudara di Rejang Lebong, kepada seluruh simpatisan dan masyarakat Rejang Lebong,” ujarnya.
Menurut Ana, kliennya juga menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
“Beliau siap untuk mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, meski menghadapi proses hukum, Fikri disebut tetap tegar dan siap menjalani tahapan yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah beliau tegar dan kuat menjalani semua proses yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi kepada wartawan, seperti dilansir dari Detik.
Ia memastikan salah satu pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 13 orang. Namun setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang tersebut di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat pihak dari unsur swasta.
KPK menduga perkara OTT tersebut berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.







