Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas KPK menuju rumah tahanan (Rutan) KPK, tempat ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Alasan KPK Menahan Hasto Kristiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan Hasto sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kami sepenuhnya menyerahkan waktu pemeriksaan dan penahanan kepada penyidik. Setelah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan alat bukti yang cukup, maka hari ini dilakukan penahanan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK.
Kronologi Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Wahyu, bersama Agustiani Tio (orang kepercayaannya), pihak swasta Saeful, dan Harun Masiku (caleg PDIP pada Pileg 2019), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.















