Kepala Kantor ATR/BPN Tegaskan Kepastian Hukum Penggantian Sertipikat Hilang di Seluma
Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertipikat tanah hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Jumat (22/5).(foto:nando)

Kepala Kantor ATR/BPN Tegaskan Kepastian Hukum Penggantian Sertipikat Hilang di Seluma

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Seluma – Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon penggantian sertipikat tanah hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Jumat (22/5).

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefullah, mengatakan pengambilan sumpah menjadi prosedur penting dalam permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Tahapan itu dilakukan agar seluruh proses administrasi berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan terkait permohonan penggantian sertipikat karena hilang. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syaefullah.

Ia menjelaskan, pemohon diminta memberikan keterangan yang benar terkait hilangnya dokumen kepemilikan tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, prosedur tersebut juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki. Karena itu, setiap tahapan penggantian sertipikat harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Kegiatan pengambilan sumpah berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma dan menjadi bagian dari pelayanan rutin bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat tanah hilang.

Pelaksanaan layanan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kantor ATR/BPN Seluma dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan serta memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai regulasi. (ndo)

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *