Narkotika adalah zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan dalam persepsi, suasana hati, kesadaran, dan perilaku. Narkotika dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pengobatan medis, tetapi juga memiliki potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang serius.
Anggota Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung menggerebek rumah yang diduga sudah menjadi sarang narkoba. Dalam penggerebakan itu polisi sudah mengamankan 2 orang salah satunya Kepala Desa (Kades) yang masih aktif.
“Benar (melakukan penggerebekan). Ada 2 orang yang diamankan, satu di antaranya adalah kades aktif,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dilangsir detikSumbagsel, Sabtu (12/8/2023) malam.
Penggerebekan itu terjadi pada, Jumat (11/8/2023) pukul 22.30 WIB. Berlokasi di jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Penggerebekan itu terjadi pada, Jumat (11/8/2023) kemarin pukul 22.30 WIB. Lokasinya di jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Bangka.
Antoni menceritakan awalnya penggerebekan terjadi karena informasi yang didapatkan laporan masyarakat yang resah. Pihak Resnarkoba Polresta Pangkal Pinang langsung ambil tindakan dan pergi ke lokasi. Dan setiba di sana mereka telah mengamankan 2 orang pengguna narkoba, salah satunya Kades yang masih aktif dari Desa Pagar Awan, Kecamatan Merawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua pelaku bernama Jaiyadi alias Jay (54) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Des Pagar Awan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dan Pemilik rumah Muhammad Hakiki alias Kiki (30) pekerja bangunan.
Hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan sebuah pirex beling (sisa sabu). Setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut, Kiko selain menyediakan tempat juga ikut mengkomsumsi Sabu.
Penggunaan narkoba dapat merusak hubungan sosial dan keluarga, menyebabkan konflik, isolasi, dan masalah dalam pekerjaan atau pendidikan. Penggunaan narkoba dapat mengganggu produktivitas di tempat kerja atau dalam pendidikan, menyebabkan absensi yang tinggi dan kinerja yang buruk.
Melalui pihak kepolisian, baik kades atau rekannya baru memakai beberapa bulan terakhir. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Fauzan.
Pengedar maupun pemakai, berada dalam lingkup masalah narkotika dan dapat terlibat dalam aktivitas yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Undang-Undang di berbagai negara biasanya memberlakukan hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, dengan tujuan untuk mengendalikan peredaran narkotika dan melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Hasil tes urine keduanya positif narkoba, untuk pemasok masih dalam proses pemburuan. Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur masalah narkoba adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk pengendalian, pencegahan, penyalahgunaan, peredaran, dan rehabilitasi. Undang-Undang ini juga menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan narkotika.
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. Hukumannya dapat berupa pidana penjara dan denda.