BENGKULU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu, Cabang Mega Mall Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial FD, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall, diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp6,7 miliar.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka yang merupakan Kepala Cabang. Penetapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (17/4/2025).
Kajari mengungkapkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, uang negara yang diduga dikorupsi digunakan untuk bermain judi online.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, seluruh uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” tegasnya.
Saat ini, tersangka FD telah ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun kemungkinan terjadinya tindak pidana lanjutan.















