Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien maupun non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen, laptop, dan hard disk pada Selasa (26/8/25), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan dua tersangka pada malam ini, Rabu (3/9/25).
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap dua pihak yang diduga terlibat.
“Malam ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan, yaitu D-P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023, dan R-I, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra. Keduanya telah diperiksa selama 4,5 jam dengan 30 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik,” ungkap Fransisco.
Dari hasil penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari total anggaran pengadaan makanan dan minuman senilai Rp2,3 miliar dalam dua tahun anggaran.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau SH MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Tim penyidik telah memeriksa 46 saksi, baik dari internal manajemen rumah sakit maupun pihak terkait lainnya.
Kejari memastikan akan membawa perkara ini ke meja hijau dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.





