Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

Jaksa telah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI di Sumsel

×

Jaksa telah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Jaksa telah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KONI di Sumsel
Jaksa telah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan KONI di Sumsel - foto dok antara

Jaksa telah tetapkan 2 orang tersangka perihal kasus dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan. Keduanya berinisial AT dan SR yang merupakan pejabat KONI Sumsel.

Jaksa menyatakan AT menjabat sebagai Ketua Harian Koni Sumsel periode 2020-2022. Sementara itu SR menjabat sebagai Sekretaris KONI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika pencairan deposito dan uang atau uang dana hibah dari Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dikucurkan.

Alaku

Jaksa sudah mencurigai terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber APBD tahun 2022. Diduga kerugian negara yang dicapai Rp 5 Miliar.
Dana APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ini adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia. APBD mencakup estimasi pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber, seperti pajak, retribusi, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Selain itu, APBD juga mencakup alokasi dana untuk berbagai program dan proyek yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam periode tahun anggaran tersebut. Ini termasuk belanja operasional, belanja modal, dan transfer ke daerah lainnya. APBD sangat penting dalam mengatur keuangan pemerintah daerah dan memastikan penggunaan dana yang efektif untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Jaksa mengendus adanya penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2021. Diduga kerugian negara Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Krecek Bung Lumajang Diakui Warisan Budaya

Terlihat juga di lokasi keluarga pelaku terlihat terus menangis dan memeluk keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya keluar dari persidangan untuk ditahan dengan baju tahanan khas Korps Adhiyaksa dan diborgol.

“Kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Telah dinyatakan cukup alat bukti, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (24/8/2023). Dilangsir detiksumbagsel.

Vanny telah memastikan kalau keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan Pakjo Kota Palembang. Penahanan dilakukan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak hari pertama penahanan.

Vanny juga menjelaskan kronologi awalnya, kedua tersangka menggunakan modus penipuan yaitu dengan cara melalukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah, termasuk beberapa kegiatan fiktif.

Baca Juga:  Poltracking Indonesia, Hasil Survei Capres 2024

Karena kejadian tersebut negara mengalami kerugian nilai capai Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia adalah peraturan hukum yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Beberapa pasal yang Anda sebutkan adalah bagian dari undang-undang tersebut. Berikut penjelasan singkat mengenai pasal-pasal yang Anda sebutkan:

1. Pasal 2 Ayat 1: Pasal ini mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur pelaku, objek, dan cara melakukan tindak pidana korupsi.

2. Pasal 18: Pasal ini berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa pidana penjara dan denda.

3. Pasal 3: Pasal ini kemungkinan berkaitan dengan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Namun, perlu informasi lebih lanjut untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Baca Juga:  Penipuan Lewat Telepon, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

4. Pasal 9: Pasal ini juga membutuhkan konteks lebih lanjut. Namun, umumnya pasal-pasal ini mengatur tentang hukuman tambahan, seperti pencabutan hak-hak tertentu bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Tipikor Indonesia bertujuan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Hukuman yang diatur dalam undang-undang ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan dana APBD, pemerintah daerah perlu menerapkan langkah-langkah transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *