Geger! Warga Jambi Temukan Jasad Saat Ingin Kerja

Geger! Warga Jambi Temukan Jasad Saat Ingin Kerja – foto dolk tribunjambi

Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh sawit di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.  ditemukan jasad Parozi (25)  di pinggir jalan bersemak. Korban ditemukan dengan kondisi parah yang mana kondisi luka di tubuhnya.

Jasad korban pertama kali dilihat dan di temukan oleh warga saat pagi hari sekitar pukul 6 pada Hari Jumat (25/6/2023). Tak jauh dari tempat jasad korban, juga ditemukan sepeda motor Jupiter MX yang menurut informasi motor korban itu sendiri.

Setelah menemukan jasad seorang pria tersebut. Warga langsung melaporkan kejadian tersebut dengan pihak berwajib, Polres Bungo. Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.

“Iya benar kejadian tadi pagi, kami sudah cek TKP bersama Reskrim dan Satlantas Polres Bungo,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Jumat (25/8/2023) dilangsir detiknews.

Korban lalu dibawa ke RSUD Hanafie Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dokter. Pihak rumah sakit mengatakan belum tahu penyebab korban dan harus melakukan autopsi dan pihak kepolisian juga terus melalukan penyelidikan. Karena di beberapa bagian tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

Baca Juga:  Viral! Pengemis di Pati, Siang Meminta-minta! Malam Karaokean Bareng LC!

Pihak berwenang akan datang ke tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh korban dan lingkungan sekitarnya.

Bukti-bukti seperti barang-barang di sekitar jasad, catatan, surat, atau benda-benda lain yang ada di tempat kejadian akan dikumpulkan untuk membantu memahami konteks kematian.

Dalam beberapa kasus, otopsi atau pemeriksaan mayat oleh dokter forensik dapat dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian yang lebih akurat.

 

Setelah hasil pemeriksaan sementara keluar oleh dokter, luka pada tubuh korban itu di antaranya luka robek di kepala bagian atas samping mata kanan dengan panjang 19 cm dan lebar 4 cm dalam keadaan tulang kepala hancur.

Selain itu juga terdapat luka robek di bagian lengan atas dengan lebar luka 10 cm, panjang 7 cm, dan dalam mencapai 4 cm. Tulang tangan dalam keadaan putus. Lalu, selanjutnya, luka terbuka di bagian lengan atas dengan panjang 5 cm, lebar 3 cm, dan dalam 1 cm.

Baca Juga:  Bripda IDF Diduga Ditembak Rekan Sesama Polisi

Septa lalu memberikan tidak ditemukan barang-barang korban yang hilang di TKP. Korban diduga untuk saat ini meninggal di lokasi pada Kamis malam (25/8).

Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan korban. Apakah murni kecelakaan lalu lintas atau ada tindak pidana lainnya.
Tindak pidana adalah perbuatan yang diatur dan dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh hukum tersebut. Tindak pidana merujuk pada segala jenis perilaku atau perbuatan yang melanggar norma-norma hukum yang ada dalam suatu masyarakat atau negara. Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis perbuatan, mulai dari kejahatan serius seperti pembunuhan dan perampokan, hingga pelanggaran yang lebih ringan seperti parkir sembarangan atau mengendarai di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Banjir di Musi Rawas Landa 5 Desa

Tindak pidana umumnya dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Tujuan dari penegakan hukum terkait tindak pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya atau kerugian yang dapat disebabkan oleh perilaku yang melanggar hukum.

Sistem hukum suatu negara biasanya memiliki daftar perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan juga mengatur sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hukuman dapat berupa denda, pidana penjara, kerja paksa, atau bentuk sanksi lainnya, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.

Penting untuk diingat bahwa definisi dan klasifikasi tindak pidana dapat bervariasi antara negara-negara dan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan