Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataan soal Kasus Febrie Tuai Kritik Berbagai Pihak

Jakarta – Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, organisasi wartawan, hingga partai politik.
Pernyataan Hotman menjadi sorotan karena dinilai menggunakan bahasa yang tidak pantas saat menjawab pertanyaan wartawan. Dalam konferensi pers tersebut, ia juga mengaitkan perkara hukum yang menjerat kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memicu beragam respons.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dikaitkan dengan Presiden. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat dalam proses hukum tidak memerlukan izin Presiden dan seluruh tahapan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kritik serupa disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Ia menilai pernyataan Hotman yang menghubungkan kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga menilai tidak ada hubungan antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan kewibawaan Presiden. Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya berjalan independen tanpa menyeret nama kepala negara.
Di sisi lain, organisasi pers turut mengecam sikap Hotman terhadap wartawan. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut pilihan kata yang digunakan Hotman saat merespons pertanyaan jurnalis tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak semestinya diperlakukan dengan cara yang merendahkan.
Menyusul gelombang kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya dua kali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya dalam konferensi pers yang memicu polemik di ruang publik.






