Bengkulu, repoeblik.com – Hotma T Sihombing, praktisi hukum dan pemerhati sosial-politik di Bengkulu, menilai bahwa kemelut menjelang pemilihan kepala daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur harus segera diselesaikan. Menurutnya, partai pengusung harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah konflik berkepanjangan yang terjadi akibat terganjalnya pencalonan.
“Di dalam peraturan tata hukum, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari peraturan lainnya,” ujar Hotma T Sihombing, Kamis (5/9/24).
Ia menegaskan bahwa PKPU Nomor 08 Tahun 2024 bukan merupakan aturan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 02 Tahun 2023, melainkan mengatur syarat pencalonan kepala daerah petahana yang masih menjabat ketika kembali mencalonkan diri.
Hotma T Sihombing menekankan bahwa masyarakat menginginkan proses Pilkada Bengkulu berjalan damai tanpa kegaduhan. Namun, dengan tetap dipaksakannya pencalonan Rohidin sebagai kepala daerah, hal ini sudah menimbulkan keresahan.
“Kami berharap Partai Golkar dapat mengganti nama Rohidin Mersyah dengan calon lain yang lebih bisa menciptakan suasana damai pada Pemilu Bengkulu 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Ana Tasia Pase, SH.MH, kuasa hukum Helmi Mian, juga menyatakan bahwa PKPU Nomor 08 Tahun 2024 bertentangan dengan Putusan MK.
“Tindakan Rohidin yang tidak melampirkan dokumen masa jabatannya diduga sebagai upaya manipulasi. Secara hukum, Rohidin tidak dapat ditetapkan sebagai calon, dan besar kemungkinan Helmi-Mian akan melawan kotak kosong,” tegas Ana, Rabu (4/9/24)
Ana juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara yang dapat berdampak pada pembangunan daerah.
“Jika KPU tetap melanjutkan penetapan dan Bawaslu tidak menjalankan perannya, kami akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran,” pungkasnya.