Kini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mendukung penuh atas pengelolaan potensi alam di setiap desa melalui Badan Usaha Milik Des (BUMDESA) agar lebih berkontribusi dalam pembangunan.
Karena BUMdesa merupakan bagian badan usaha milik desa yang berfungsi untuk secara ekonomi dan sosial yang pemanfaatannya untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kemendes PDTT harus selalu memberikan dukungan dan pengembangan wisata melalui BUMDesa maupun BUMDesa Bersama. Dukungan ini untuk memastikan untuk segala hal terkait pengembangan wisata akan harus mendapatkan bantuan dana dan perlindungan hukum.
“ Dengan wilayah yang sangat bagus dan sangat indah ini tentu dibutuhkan penanganan terkait, karena bagusnya pemadangan untuk dijadikan destinasi wisata,” ujar Gus Halim saat kunjungan kerja ke Desa pasi Janeng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, (6/8/2023) Minggu.
“Dengan adanya kaitan dengan destinasi wisata yang dikelola BUMDesa. Makanya tadi kita support juga untuk BUMDesa maupun BUMDesa Bersama,” Dilangsir Kemendes
Dan ada pula, Pulau Nasi yang memiliki Laut dilengkapi pantai yang bisa membujuk hati banyak para wisatawan. Menurut Gus Halim, adanya senja di pulau setempat juga menjadi salah satu daya tarik wisatawan yang sayangnya jika tidak ada dukungan dengan fasilitas pendukung.
Salah satunya adalah alat transportasi untuk mempermudahkan wisatawan berkunjung untuk sampai ke lokasi tersebut. Hal ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Di sini punya dua pulau yang harus ditangani. Tentu antar pulau sangat tergantung pada cuaca. Kalau pas bagus ya aman kalau nggak bagus ya ada spot jantungnya juga,” kata Gus Halim.
Terkait hal ini, Gus Halim akan membicarakan dengan pejabat dan instansi terkait. Dengan masalah ini, kerjasama menjadi kunci utama untuk terwujudnya semua hal yang dibutuhkan masyarakat.
“(Soal pembangunan dermaga) itu nunggu Pak Irmawan dapil Aceh 1 yang kebetulan bemitra juga dengan Kementerian Perhubungan. Tentu akan kita bantu support juga di posisi sebagai Kementerian Perhubungan tentu kita akan kolaborasi bersama-sama,” tutup Gus halim
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal, serta transmigrasi. Kementerian ini memiliki beberapa kegunaan utama, antara lain:
Pembangunan Desa: Kemendes PDTT Hkggybertanggung jawab untuk merancang, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan serta program-program pembangunan di tingkat desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan infrastruktur, pelayanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Kemendes PDTT berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa, dengan memberikan dukungan teknis, pelatihan, dan pembiayaan untuk mengembangkan potensi lokal serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Pengentasan Kemiskinan: Salah satu tujuan Kemendes PDTT adalah mengurangi tingkat kemiskinan di daerah tertinggal dan desa melalui program-program yang mengarah pada peningkatan pendapatan dan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Pengembangan Daerah Tertinggal: Kemendes PDTT fokus pada pengembangan daerah-daerah tertinggal, termasuk melalui peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Transmigrasi: Kementerian ini juga memiliki tanggung jawab terkait program transmigrasi, yaitu mengatur dan mengelola perpindahan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah-daerah yang lebih jarang penduduknya untuk membantu pengembangan wilayah dan mengurangi tekanan populasi di daerah asal.
Kolaborasi dan Koordinasi: Kemendes PDTT berperan dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan daerah tertinggal.
Pengawasan dan Evaluasi: Kemendes PDTT juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan desa serta transmigrasi.
Semua kegunaan ini bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan kesenjangan antara daerah yang lebih maju dan daerah yang tertinggal di Indonesia.