Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2024.
Seperti yang kita ketahui, Partai Golkar dan PAN resmi mendeklarasikan dukungan penuh kepada Ketua Umum Gerindra sekaligus Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto. Dengan begitu setelah ditandatangani terbentuklah koalisi kerja sama politik yaitu KKIR.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh masing-masing ketua umum Partai. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato , Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Penandatanganan itu terjadi setelah berkoalisinya Golkar dan PAN mendeklarasi akan secara penuh mendukung Prabowo menjadi Presiden 2024.
Golkar dan PAN memutuskam untuk bergabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang sebelumnya sudah ada Gerindra dan PKB.
Museum Perumusan Naskah Proklasmasi, Menteng, Jakarta Pusat (13/8/2023) menjadi saksi atas momen deklarasi bergabungnya 2 partai, yaitu Golkar yang dihadiri Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan secara langsung membaca deklarasi itu. Seperti yang telah dilangsir detiknews.
“Memberikan dukungannya kepada Bapak Letnan Jenderal Pak Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia 2024-2029,” kata Airlangga dalam sambutannya.
Setelah Airlangga, Zulhas pun turut membacakan deklarasi dukungan itu.
“Memutuskan memberikan dukungan calon presiden periode 2024-2029 kepada Letnan Jenderal Prabowo Subianto,” kata Zulhas membacakan pernyataan dukungannya
Menurut Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut koalisi poros ini adalah Koalisi Super Jumbo. Karena menyinggung jumlah kursi partai di DPR RI yang mencapai sekitar 45%.
2 Partai politik secara bersamaan telah menjatuhkan dukungan mereka kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Seiring dengan deklarasi ini, setiap parpol yang memiliki kursi di DPR RI telah menyatakan sikap dan dukungan masing-masing.
Koalisi Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB secara resmi akan mendukung Prabowo yang sudah membatasi ambang batas pencalonan Presiden. UU Pemilu menyatakan syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh kursi parpol atau gabungan parpol pengusungan 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional.
Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia adalah peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum di negara ini. Salah satu undang-undang yang mengatur pemilu di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam proses pemilihan umum.
UU Pemilihan Umum di Indonesia mencakup berbagai hal, termasuk tentang partisipasi pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, dan lainnya. Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih spesifik mengenai aspek tertentu dari UU Pemilihan Umum di Indonesia, silakan beri tahu saya.
Jika melihat sikap masing-masing parpol di DPR RI saat ini, terlihat jumlah modal suara yang dimiliki tiap Bakal Calon Presiden untuk mendaftarkan diri. Dengan begitu inilah kekuatan jumlah kursi DPR RI dari Capres seperti yang dilangsir detiknews.
Ganjar Pranowo
Fraksi PDIP 128 kursi/22,26%
Fraksi PPP 19 kursi/3,30%
Total: 147 kursi/25,56%
Prabowo Subianto
Fraksi Partai Gerindra 78 kursi/13,57%
Fraksi Partai Golkar 85 kursi/14,78%
Fraksi PKB 58 kursi/10,09%
Fraksi PAN 44 kursi/7,65%
Total: 265 kursi/46,09%
Anies Baswedan
Fraksi Partai Nasdem 59 kursi/10,26%
Fraksi Partai Demokrat 54 kursi/9,39%
Fraksi PKS 50 kursi/8,70%
Total: 163 kursi/28,35%