Jakarta – Penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah kini semakin diperketat dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan tiga prinsip utama yang harus dipenuhi, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya seiring dengan perbaikan sistem penerbitan ijazah.
Digitalisasi Ijazah untuk Efisiensi dan Keamanan
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital dengan menerapkan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik mendapatkan ijazah yang sah dan sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA pada Rabu (5/2).