Lubuk Linggau – Media sosial dihebohkan oleh viralnya video dan foto yang memperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Yulita Anggraini, diduga mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri acara dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Potongan gambar tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN serta tidak sesuai dengan etika PNS. Dalam video yang beredar, Yulita terlihat mengenakan seragam dinas ASN saat memberikan bantuan sembari menyampaikan dukungan untuk salah satu paslon.
Publik dan netizen pun bereaksi keras terhadap tindakan ini. Banyak yang menyayangkan sikap Yulita yang dianggap menodai netralitas ASN. “Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau menjadi contoh dan menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Praktisi Hukum Menyoroti Pelanggaran
Praktisi hukum, Febri Habibi Asril, S.H., turut angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, tindakan Yulita bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tindakan ini jelas melanggar kode etik ASN dan mencederai prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi,” tegas Febri.
Ia menambahkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dapat mengganggu profesionalisme dan mempengaruhi pengambilan keputusan serta kebijakan publik.
Desakan Sanksi dan Penyelidikan
Banyak pihak mendesak Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin, untuk segera menonaktifkan sementara jabatan Yulita Anggraini agar proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini dapat berjalan transparan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Yulita Anggraini mengenai insiden tersebut.





