Alaku

Ditegaskan Dini, atas sikap tidak kooporatif Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut yang tidak memfasilitasi kami untuk mendapatkan dokumen Formulir B1 KWK palsu tersebut, kami selaku tim kuasa hukum melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU RI, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.

“Ada indikasi KPU Provinsi Bengkulu bermain berdasarkan pertemuan di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu terkesan menutup nutupi informasi publik MULAI DARI AKSES SILON sampai waktu terhapusnya data di silon,” ungkapnya.

Bahkan sambung Dini, pada hari itu Ketua KPU Provinsi meminta maaf atas kejadian pada saat pertemuan tersebut dikarenakan beliau juga tidak berada di Bengkulu.

“Namun ini bukan persoalan pribadi saya terhadap KPU tersebut tapi persoalan bagaimana begitu banyak MASYARAKAT yang dicatut namanya dan di rugikan dan ini salah satu bentuk kejahatan dan saya harus melakukan advokasi terhadap orang- orang yang di zolimin yang kejahatannya kentara indikasi dari sekian ribu tercatut identitasnya,” jelasnya.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan