Lebong – Bupati Lebong menginstruksikan pemeriksaan ulang administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari adanya dugaan “PPPK siluman”.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi peserta akan diperiksa secara detail sesuai instruksi Bupati.
“Sesuai instruksi Bupati, seluruh administrasi PPPK yang telah lolos akan diperiksa satu per satu secara rinci,” ujar Mustarani saat ditemui di Gedung Graha Bina Praja, Selasa (25/2/2025).
PPPK yang Terlibat Politik Praktis Bisa Dibatalkan
Selain itu, Sekda menegaskan bahwa PPPK yang terbukti ikut serta dalam politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya.
“Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, kelulusan PPPK bisa dibatalkan. Ini sudah diatur dalam regulasi, di mana ASN, termasuk PPPK, dilarang terlibat dalam politik,” tegasnya.
Aturan ini sejalan dengan regulasi yang melarang calon ASN memberikan dukungan kepada kandidat tertentu dalam pemilihan umum.

Dugaan PPPK Siluman Pernah Ditangani Polda Bengkulu
Sejak awal, seleksi PPPK di Kabupaten Lebong sudah menimbulkan polemik. Beredar dugaan bahwa ada “PPPK siluman” yang lolos tanpa proses yang jelas. Bahkan, dugaan tersebut disebut-sebut pernah ditangani oleh Polda Bengkulu.
Dengan adanya instruksi pemeriksaan ulang ini, diharapkan seluruh proses seleksi PPPK di Kabupaten Lebong dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (ADV)





