Bengkulu – Dua operator SMA Negeri 5 Kota Bengkulu menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam oleh tim Ombudsman terkait polemik penghentian sepihak terhadap 72 siswa. Operator yang diperiksa masing-masing bertugas di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pemeriksaan dilakukan terpisah mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Dari keduanya kami mengumpulkan data, keterangan, serta dokumen terkait proses penerimaan murid baru di SMA Negeri 5,” ungkap Jaka Andhika, kemarin, Senin siang (25/8/25)
Jaka menambahkan, Ombudsman masih akan menelusuri lebih jauh dengan meminta keterangan ketua panitia serta kepala sekolah. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah alasan tidak diumumkannya 98 siswa yang seharusnya masuk melalui jalur afirmasi. Namun, ia belum memaparkan secara rinci penyebab keputusan tersebut.
“Semua data dan dokumen harus lengkap karena hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi. Kami masih butuh klarifikasi tambahan dari panitia maupun kepala sekolah agar informasi lebih sinkron,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Mustari Tasti menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, sebenarnya sudah ada daftar nama 98 siswa jalur afirmasi yang diterima, tetapi pihak sekolah tidak mengumumkannya. Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan memanggil ketua panitia SPMB serta kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Hasil akhirnya nanti akan kami sampaikan kepada gubernur serta kepala dinas,” tutup Mustari.





