Lubuk Linggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD oleh Ketua BP2D.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yulian Effendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ia menambahkan, penataan perangkat daerah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Selain itu, terdapat pula acuan teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
Menurut wali kota, pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih fungsi, serta mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Penataan organisasi perangkat daerah juga mencakup sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
“Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegas Rachmat Hidayat.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Lubuk Linggau juga secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau Hambali Lukman menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD, yakni:
- Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Raperda tentang Keolahragaan
- Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
- Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal. (ADV)





