Lubuklinggau – Camat Lubuklinggau Barat I, Selvy Novra Agrelya, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 85 Ketua Rukun Tetangga (RT) periode 2026–2031 dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan gotong royong dan senam bersama di halaman Kantor Camat Lubuklinggau Barat I, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Kecamatan Lubuklinggau Barat I Lismayeni, perangkat kecamatan, aparatur kelurahan, serta para Ketua RT yang baru dilantik. Selain menjadi ajang penyerahan SK, kegiatan juga dimanfaatkan untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah kecamatan dan para Ketua RT.

Dalam sambutannya, Selvy meminta seluruh Ketua RT menjalankan amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana pesan Wali Kota Lubuklinggau saat pelantikan serentak Ketua RT sehari sebelumnya.
“Kegiatan gotong royong seperti yang kita laksanakan sekarang agar bisa terus dijalankan juga di wilayah masing-masing Ketua RT dan sangat boleh untuk di-share ke media sosial kegiatan-kegiatan RT di lingkungannya,” ujar Selvy.
Ia menjelaskan, SK yang diserahkan kepada para Ketua RT berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2031. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada masing-masing Ketua RT yang bertugas di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Selvy juga menekankan pentingnya koordinasi antara Ketua RT dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami meyakini Ketua RT di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Saya berharap seluruh Ketua RT selalu berkoordinasi dengan lurah, kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam setiap penyelesaian persoalan lingkungan maupun masyarakat,” tegasnya.
Menurut Selvy, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antarketua RT serta memperkuat sinergi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan, khususnya bagi para Ketua RT yang baru pertama kali mengemban amanah sebagai pemimpin lingkungan.







