Seluma – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma turun langsung ke PT Olein Seluma Lestari (OSL) menyusul munculnya pemberitaan soal dugaan polusi dan limbah yang dikeluhkan warga. Hasil pengecekan di lapangan, Selasa (7/4/2026), belum menemukan bukti adanya pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan tersebut.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya setelah informasi dugaan pencemaran beredar dalam beberapa waktu terakhir. DLH Seluma melibatkan pemerintah desa setempat dalam pengawasan di lokasi perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma melalui Kepala Bidang Budiman Susilo membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke PT OSL. Menurut dia, hasil sementara menunjukkan belum ada persoalan yang mengarah pada gangguan lingkungan.
“Hari ini kami dari DLH Kabupaten Seluma melakukan kunjungan ke PT OSL berdasarkan informasi yang beredar beberapa waktu lalu terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari hasil pengawasan yang kami lakukan bersama Kepala Desa Sari Mulyo dan BPD, belum ditemukan adanya permasalahan, baik itu terkait bau maupun kebisingan,” ujar Budiman.
Temuan serupa juga disampaikan pemerintah Desa Sari Mulyo, Kecamatan Sukaraja. Kepala Desa Sari Mulyo, Suparman, mengatakan hingga kini pihak desa tidak menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan polusi yang sebelumnya sempat diberitakan.
“Kalau dari pemerintah desa, terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya warga yang mengeluhkan polusi, kami tidak mengetahui hal itu. Karena dari awal hingga saat ini tidak ada laporan yang masuk kepada kami. Untuk kondisi di Desa Sari Mulyo sendiri masih biasa saja, tidak ada indikasi pencemaran, semuanya masih aman,” kata Suparman.
Berdasarkan hasil pemantauan bersama antara DLH dan pihak desa, kondisi lingkungan di sekitar PT OSL saat ini dinilai masih dalam batas normal. Belum ditemukan indikasi pencemaran seperti bau menyengat, kebisingan berlebih, maupun dampak lain yang sempat dikeluhkan sebelumnya.
Meski demikian, DLH Seluma tetap mengingatkan perusahaan agar menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan disebut akan terus dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran lingkungan.
DLH juga menegaskan tidak akan ragu memberikan teguran hingga sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan aktivitas industri tetap berjalan sesuai aturan.





