Rejang Lebong – Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan regulasi itu mencakup penyesuaian tarif parkir yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi dan transaksi masyarakat saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong HR Suryadi mengatakan usulan revisi tidak hanya menyasar perda, tetapi juga Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran tarif parkir. Menurutnya, tarif yang berlaku selama sekitar 15 tahun terakhir sudah perlu diperbarui agar selaras dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah mengajukan revisi perda dan perbup terkait tarif parkir. Tarif yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan,” kata Suryadi di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2026).
Penyesuaian tarif tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar. Nilai itu meningkat tajam dibanding target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp700 juta.
Namun hingga 12 Juni 2026, realisasi penerimaan retribusi parkir baru mencapai Rp309 juta. Kondisi tersebut mendorong Dishub untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dari titik-titik parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Saat ini terdapat 33 lokasi parkir yang menjadi sumber retribusi, terdiri atas 27 titik parkir di tepi jalan umum dan enam lokasi parkir khusus. Seluruh titik tersebut menjadi fokus pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam rancangan revisi yang diajukan, tarif parkir sepeda motor diusulkan naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara tarif kendaraan roda empat akan meningkat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, sedangkan kendaraan roda enam dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Suryadi menilai usulan tersebut juga mempertimbangkan kebiasaan transaksi masyarakat saat ini. Ia menyebut pecahan uang Rp1.000 semakin sulit ditemukan sehingga banyak pengguna kendaraan roda dua yang secara langsung membayar Rp2.000 saat menggunakan jasa parkir.
“Faktanya masyarakat kesulitan mendapatkan uang pecahan Rp1.000. Rata-rata pengendara motor langsung membayar Rp2.000. Karena itu kami berharap revisi perda dan perbup ini segera disahkan agar tarif yang berlaku memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Jika revisi perda dan perbup disetujui, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap penerimaan retribusi parkir dapat meningkat secara signifikan. Kenaikan tersebut diharapkan mampu mendukung pencapaian target PAD sekaligus memperkuat kontribusi sektor parkir terhadap pendapatan daerah.







