Disdukcapil Kota Bengkulu Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Ini Jadwal Pelayanannya!
Disdukcapil Kota Bengkulu Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Ini Jadwal Pelayanannya! / dok istimewa

Disdukcapil Bengkulu Tetap Buka Saat Lebaran, ASN Pemkot Terapkan WFA

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama masa cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu tetap membuka loket pelayanan untuk masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu Widodo mengatakan layanan tetap dibuka selama cuti bersama Lebaran guna mengakomodasi kebutuhan warga terhadap dokumen kependudukan. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar masyarakat yang hanya memiliki waktu luang saat mudik dan libur panjang tetap bisa mengurus administrasi.

“Iya benar, pada cuti bersama Lebaran kali ini kami tetap membuka layanan. Masyarakat bisa datang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” ujar Widodo saat memberikan keterangan, Rabu (25/3/2026).

Selama periode libur tersebut, Disdukcapil memprioritaskan sejumlah layanan yang paling banyak dibutuhkan warga. Layanan itu meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pencetakan kartu identitas anak (KIA), hingga administrasi pindah datang.

Widodo menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang menekankan pentingnya pelayanan publik tetap optimal, termasuk saat hari besar keagamaan. Pemerintah kota, kata dia, ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi bagi masyarakat pada masa libur panjang.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami terhadap pelayanan publik. Kami ingin masyarakat merasa bahagia dan benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka, kapan pun dibutuhkan,” kata Widodo.

Dengan tetap dibukanya loket pelayanan, Pemkot Bengkulu berharap tidak terjadi penumpukan pemohon setelah masa libur Lebaran berakhir. Warga juga diimbau datang secara tertib dan menyiapkan kelengkapan berkas dari rumah agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Di sisi lain, Pemkot Bengkulu resmi memberlakukan mekanisme WFA bagi ASN mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian kerja selama libur nasional Hari Suci Nyepi Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Febriansyah menjelaskan penyesuaian kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Menurut dia, fleksibilitas kerja diberikan kepada ASN, namun kepala perangkat daerah tetap diwajibkan menjaga agar layanan publik tidak terganggu.

“ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu melakukan penyesuaian tugas melalui mekanisme WFA pada 25-27 Maret. Namun, kepala perangkat daerah wajib mengatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Medy.

Pemkot juga menekankan bahwa perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjalankan pelayanan sesuai standar. Selain itu, seluruh ASN diwajibkan tetap aktif dan dapat dihubungi melalui sarana komunikasi untuk kepentingan kedinasan, dengan disiplin dan kinerja tetap menjadi prioritas selama masa penyesuaian kerja.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *