Alaku

Dikbud Bengkulu Tegaskan SD dan SMP Negeri Dilarang Jual Buku kepada Siswa

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu (Foto: dok istimewa)

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan praktik jual beli buku di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Kebijakan tersebut juga mencakup larangan bekerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan untuk menjual buku kepada peserta didik.

Penegasan itu disampaikan sebagai komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa membebani orang tua siswa. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan seluruh kebutuhan buku pelajaran utama bagi siswa telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjadikan penjualan buku sebagai sumber keuntungan.

“Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” kata Ilham, Selasa (21/7).

Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak memberikan tekanan kepada siswa yang tidak membeli buku tertentu. Bentuk tekanan, seperti mencatat nama siswa maupun memberikan sanksi akademik atau moral, disebut tidak dibenarkan.

Menurut Ilham, orang tua tetap diperbolehkan membeli buku pengayaan untuk menunjang proses belajar anak. Namun, pembelian tersebut sepenuhnya bersifat sukarela dan bukan kewajiban yang ditetapkan pihak sekolah.

“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.

Dikbud Kota Bengkulu berharap seluruh SD Negeri dan SMP Negeri mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan sekaligus menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bebas dari pungutan terselubung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan