Seluma – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma memastikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 mulai bergerak, dengan sekitar 100 sekolah dasar dan menengah pertama telah siap menerima pencairan tahap pertama.
Total anggaran Dana BOS yang disiapkan tahun ini mencapai sekitar Rp24 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 229 sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah Kabupaten Seluma.
Rinciannya, sebesar Rp16 miliar diperuntukkan bagi sekolah dasar, sedangkan Rp8 miliar lainnya dialokasikan untuk sekolah menengah pertama. Besaran dana tahun ini disebut tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.

Kepala Disdikbud Seluma H. Munarwan Syafui melalui Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, mengatakan penyaluran dilakukan bagi sekolah yang telah menuntaskan laporan administrasi tahun sebelumnya. “Jumlah keseluruhan dana BOS tahun 2026 kurang lebih sebesar Rp24 miliar, dan siap disalurkan bagi sekolah yang telah menyelesaikan laporan tahun sebelumnya,” ujar Sigit, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, nominal yang diterima masing-masing sekolah tetap menyesuaikan jumlah peserta didik. Karena itu, tidak ada kenaikan ataupun penurunan alokasi secara umum pada Dana BOS 2026 di Seluma.

Ia menjelaskan, penggunaan Dana BOS mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, dana BOS dipergunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.
Di sisi lain, terdapat ketentuan baru terkait pembayaran tenaga honorer. Untuk sekolah negeri, penggunaan Dana BOS untuk gaji honorer dibatasi paling banyak 20 persen, sedangkan sekolah swasta diperbolehkan hingga 40 persen.
“Saat ini sudah ratusan sekolah di Kabupaten Seluma yang siap menerima penyaluran Dana BOS tahap I. Sementara itu, sebagian sekolah lainnya masih dalam proses penyelesaian laporan secara online,” kata Sigit.
Disdikbud Seluma menargetkan seluruh sekolah penerima, baik SD maupun SMP, bisa memperoleh Dana BOS sesuai jadwal. Pihak dinas juga terus mendorong sekolah yang belum menuntaskan administrasi agar segera memenuhi syarat sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Sebagai informasi, penyaluran Dana BOS dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Proses pencairan hanya dapat diajukan setelah sekolah menyelesaikan laporan administrasi tahun sebelumnya serta melakukan pelaporan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.





