Jakarta – Fenomena penyalahgunaan Whip Pink atau gas dinitrogen oksida (N2O) kini masuk perhatian serius pemerintah. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai zat tersebut berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika jenis baru ketika digunakan di luar peruntukannya, terutama karena mulai digemari remaja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan, Whip Pink sejatinya memiliki fungsi legal untuk kebutuhan makanan dan medis. Namun, dalam praktiknya, gas tersebut justru disalahgunakan untuk mengejar efek euforia sesaat.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Sebagaimana dilaporkan detik, BNN mencatat peredaran Whip Pink kini tidak hanya terbatas pada jalur distribusi resmi, tetapi juga dijual bebas di sejumlah tempat hiburan. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko penyalahgunaan, khususnya di kalangan anak muda.
Menurut Suyudi, zat yang semestinya dimanfaatkan sebagai anestesi medis dan bahan tambahan pangan tersebut kerap digunakan untuk tujuan nonmedis, yakni menimbulkan sensasi mabuk.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
BNN menilai tren ini perlu segera direspons melalui pengaturan dan pembatasan yang lebih tegas agar Whip Pink tidak semakin meluas penggunaannya sebagai zat adiktif terselubung. Pemerintah pun tengah menyiapkan langkah-langkah regulasi guna menekan dampak buruk penyalahgunaan gas N2O tersebut.





