Alaku
Alaku

BBJ Media Group Kecam Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Palembang

Pranata Meksiko, S.Pd. wartawan Madya di Kota Lubuk Linggau (foto: dok pribadi Pranata Meksiko)

Lubuk Linggau – Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group mengecam dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). BBJ mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan perlindungan bagi para korban.

Dua wartawan yang disebut menjadi korban dalam insiden itu adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV. Dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian BBJ karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan pekerjaan peliputan.

Koordinator BBJ Media Group, Pranata Meksiko, menilai peristiwa itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan, wartawan yang bekerja secara profesional harus mendapat perlindungan, bukan menghadapi kekerasan maupun tekanan saat mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional berhak memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun tekanan untuk menghapus rekaman hasil peliputan,” ujar Pranata.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, terlebih jika disertai kekerasan, harus ditangani secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

BBJ Media Group secara khusus meminta Polda Sumatera Selatan mengusut kejadian tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“BBJ Media Group menyampaikan sikap tegas, mengecam keras segala bentuk kekerasan, pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami juga mendesak Polda Sumatera Selatan agar mengusut tuntas peristiwa ini, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menindak pelaku berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tegasnya.

Selain mendesak penegakan hukum, Pranata meminta adanya perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk jaminan keamanan agar keduanya dapat kembali menjalankan tugas tanpa tekanan maupun ancaman.

Ia juga mengajak insan pers dan organisasi wartawan untuk menunjukkan solidaritas serta mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan. Menurutnya, semua pihak perlu menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik secara sah.

Pranata turut mengingatkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Prinsip tersebut harus dijalankan dan dilaksanakan. Pers bukan musuh siapa pun. Pers itu menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, pendidikan dan pengawasan demi kepentingan publik. Jadi, jika ada kritik, dokumentasi dan peliputan jurnalistik tidak boleh dibalas dengan kekerasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan