Alaku

Bapenda Bengkulu Tegaskan Parkir di Jalan Belimbing–Kedondong Ilegal, Warga Diminta Tolak Pungutan

Bapenda Bengkulu Tegaskan Parkir di Jalan Belimbing–Kedondong Ilegal, Warga Diminta Tolak Pungutan

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan aktivitas parkir berbayar di kawasan Pasar Panorama setelah Badan Pendapatan Daerah secara resmi mencabut Surat Perintah Tugas seluruh juru parkir di Zona 6. Area yang dimaksud meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, yang kini dinyatakan bebas dari pungutan retribusi parkir tepi jalan umum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan. Ia menyatakan bahwa sejak pencabutan SPT diberlakukan, tidak ada lagi dasar hukum bagi juru parkir untuk melakukan penarikan retribusi di dua ruas jalan tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Bapenda menegaskan dua poin utama yang wajib dipahami oleh juru parkir maupun masyarakat. Pertama, seluruh bentuk pemungutan parkir di lokasi tersebut dilarang. Apabila masih ditemukan praktik penarikan uang parkir, maka tindakan itu dikategorikan sebagai Pidana Pungutan Liar.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan