Alaku

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan aktivitas parkir berbayar di kawasan Pasar Panorama setelah Badan Pendapatan Daerah secara resmi mencabut Surat Perintah Tugas seluruh juru parkir di Zona 6. Area yang dimaksud meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, yang kini dinyatakan bebas dari pungutan retribusi parkir tepi jalan umum.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan. Ia menyatakan bahwa sejak pencabutan SPT diberlakukan, tidak ada lagi dasar hukum bagi juru parkir untuk melakukan penarikan retribusi di dua ruas jalan tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Bapenda menegaskan dua poin utama yang wajib dipahami oleh juru parkir maupun masyarakat. Pertama, seluruh bentuk pemungutan parkir di lokasi tersebut dilarang. Apabila masih ditemukan praktik penarikan uang parkir, maka tindakan itu dikategorikan sebagai Pidana Pungutan Liar.

Kedua, seluruh setoran ke Bank Bengkulu yang dilakukan setelah pencabutan SPT tidak diakui sebagai setoran resmi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Pemerintah Kota Bengkulu. Indra Gunawan menekankan bahwa setiap setoran yang tetap dilakukan tidak akan masuk ke kas daerah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan atribut atau klaim juru parkir di lapangan. Jika masih ada oknum yang menarik uang parkir, dapat dipastikan dana tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah, melainkan berpotensi mengalir kepada pihak-pihak tertentu di luar sistem resmi.

Bapenda mengimbau masyarakat untuk bersikap tegas dengan menolak pungutan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Warga juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap praktik pungli yang ditemukan kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar guna menjaga ketertiban dan melindungi hak publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan