Alaku

Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Masih Didalami

Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023, Kamis (31/7/2025) (Foto: Andreas Putra/repoeblik.com)

Bengkulu TengahKejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan EF (45), mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023, Kamis (31/7). EF juga diketahui merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyimpangan terjadi.

EF diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran terkait biaya perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan di lingkungan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2025.

Saat digiring keluar dari kantor Kejari, EF tampak tertunduk, mengenakan rompi tahanan merah muda, dan sesekali menyeka air mata. Ia dikawal ketat oleh dua anggota TNI AD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa EF melanggar prosedur pencairan dana negara. “Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan tagihan. Bahkan ada pencairan dana tanpa dokumen pendukung seperti kwitansi, yang seharusnya wajib,” ujarnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan