Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan EF (45), mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2023, Kamis (31/7). EF juga diketahui merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyimpangan terjadi.
EF diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran terkait biaya perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan di lingkungan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 31 Juli 2025.
Saat digiring keluar dari kantor Kejari, EF tampak tertunduk, mengenakan rompi tahanan merah muda, dan sesekali menyeka air mata. Ia dikawal ketat oleh dua anggota TNI AD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa EF melanggar prosedur pencairan dana negara. “Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan tagihan. Bahkan ada pencairan dana tanpa dokumen pendukung seperti kwitansi, yang seharusnya wajib,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, hingga rekanan pengadaan. Penyidikan masih berlangsung, dan Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan siapa saja yang berperan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan segera kami umumkan,” tegas Yudi.
Besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik dan akan segera diumumkan ke publik.





