Alaku

Siasat Oknum ASN di Musi Rawas, Cabuli Anak Tetangga yang Masih Balita

Siasat ASN di Musi Rawas, Cabuli Anak Tetangga yang Masih Balita – foto dok polres misi rawas

Oknum ASN di Musi Rawas (MURA), Sumatera Selatan. Bernama Sambudi Alias Bagol (47), berhasil ditangkap pihak kepolisian saat sedang bekerja di kantor. Hal itu karena ia diduga melakukan tindak asusila memperkosa anak tetangganya.

“Benar, oknum (ASN) tersebut kita tangkap saat sedang (kerja) di kantornya,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar dilangsir detikSumbagsel, Selasa (15/8/2023).

Begol (47) warga Desa Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas ditangkap polisi di tempat kerjanya di kantor camat Tugumulyo pada senin (14/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Bagol ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa dan mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 4 tahun di kediaman pelaku pada Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan itu, diterima polisi satu hari setelah kejadian tepat di hari yang sama saat Bagol ditangkap, sesuai nomor laporan: LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL.

“Berdasarkan laporan tersebut hari itu juga pelaku langsung kita tangkap,” katanya.

Pelaku yang diamankan tengah menggunakan seragam kerja itu mengakui perbuatannya. Dan sekarang pelaku sudah jadi tersangka dan akan diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar SMA Muratara Diburu Polisi

Menurut keterangan yang diberikan AKP Harry, awalnya korban sedang melihat perlombaan 17 Agustus dalam rangka HUT RI. Saat korban tengah asyik menonton Pelaku mengajak korban untuk masih ke rumah pelaku.

Saat di dalam rumah itulah pelaku langsung melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban, setelah selesai korban mengajak tersangka keluar rumahnya dari pintu samping.

Setelah semua kejadian, korban yang masih polos pun segera menceritakan hal ini kepada sang kakak. Mendengar itu sang kakak pun terkejut dan langsung menceritakannya kepada keluarga. Setelah mendengar semua cerita pihak keluarga pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Tersangka dikenakan hukuman yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak balita diatur dalam berbagai pasal yang melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Ini mencakup Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 KUHP.

Baca Juga:  MPR : Rapat Paripurna Akan Dilaksanakan Setelah Pemilu

Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman untuk pelaku tindak pidana seksual terhadap anak balita, serta menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk pelecehan seksual. Ini adalah upaya untuk mencegah tindakan kejahatan yang merugikan dan melindungi anak-anak dari risiko eksploitasi.

Tindak pidana ini sangat serius dan memiliki hukuman yang berat dalam upaya untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak. Jika ada kasus atau kecurigaan tindak pidana ini, sangat penting untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan hukum yang tepat dapat diambil untuk melindungi korban dan menghukum pelaku.

Berikut ini adalah isi Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:

Pasal 81 KUHP:
Barangsiapa menyetubuhi anak perempuan yang berumur dibawah lima belas tahun dengan persetujuannya, diancam karena pencabulan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 82 KUHP:
Dalam hal dalam pasal 76, 77, 78, 79, 80 dan 81 diancam ancaman hukuman yang lebih berat dari pada ancaman hukuman yang diancamkan bagi penadah, maka penadah itu diancam dengan ancaman hukuman tersebut.

Baca Juga:  Penyebab Mengapa Air Mata Asin dan Fungsinya

Pasal 83 KUHP:
(1) Jika penghinaan itu dilakukan dengan menampakkan kecenderungan atau kebiasaan yang condong melakukan kejahatan tindakan atau dengan berkumpul di tempat yang dipergunakan untuk tujuan mengerjakan kejahatan, maka si penghina itu, jika karena keadaan umum dicurigai akan melakukan kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika penghinaan itu mengandung ancaman, maka penghina itu diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak enam ribu rupiah.

Pasal 81 KUHP mengatur tentang pencabulan terhadap anak perempuan di bawah lima belas tahun dengan persetujuannya. Pasal 82 KUHP mengatur hukuman bagi penadah yang berperan dalam tindak pidana seksual terhadap anak. Pasal 83 KUHP mengatur tentang penghinaan yang terkait dengan tindakan kriminal, seperti penampakan kecenderungan melakukan kejahatan atau ancaman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan